Satgas Waspada Investasi Tutup 116 Pinjaman Online Ilegal

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso (kiri) dan Menteri Kominfo Johnny G. Plate (kanan) saat memberi pernyataan perbaikan tata kelola pinjaman online (pinjol) di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu mengenai pinjaman online ilegal mendominasi pemberitaan dalam 24 jam terakhir. Satgas Waspada Investasi (SWI) berupaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menutup 116 entitas. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan ratusan pinjol ilegal trsebut ditemukan dalam patroli siber yang masih beroperasi internet dan aplikasi jaringan telekomunikasi seluler.

“Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip dari Republika.co.id pada Kamis (04/11/2021).

Selain menutup operasional pinjol ilegal, SWI melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian ditindaklanjuti secara hukum. SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah. Hal ini karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.

Tongam juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar. Tongam menekankan, jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta segera melapor ke Kepolisian.

“Sejak 2018 sampai dengan Oktober 2021 ini Satuan Tugas Waspada Investasi sudah menutup sebanyak 3.631 pinjol ilegal,” ucap Tongam.

Kemkominfo: 1.971 Covid-19 Sejak Januari 2020

Isu mengenai hoaks Covid-19 juga mewarnai pemberitaan. Kementerian Kominfo mengungkapkan telah mengindentifikasi 1.971 hoax terkait Covid-19 pada 5.065 unggahan di media sosial sejak Januari 2020.

“Total hoax Covid-19 yang telah teridentifikasi sebanyak 1.971 isu pada 5.065 unggahan di media sosial,” ujar Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi dalam acara virtual, seperti dilansir dari Beritasatu.com pada Kamis (04/11/2021).

Media sosial Facebook menjadi platform terbanyak persebaran hoax dengan 4.368 sebaran, dibanding platform lainnya seperti Instagram, YouTube, atau Tik Tok. Sementara itu, hoax terkait vaksinasi Covid-19 yang teridentifikasi sebanyak 374 isu pada 2.396 unggahan media sosial. Isu hoaks terkait vaksinasi juga paling banyak tersebar melalui Facebook dengan 2.176 sebaran.

“Kominfo sudah memutus akses pada semua unggahan tersebut,” ucap Dedy.

Adapun hoax terkait isu pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarakat (PPKM), total terdapat 48 isu pada 1.110 unggahan media sosial, dengan Facebook sebagai media sosial yang paling banyak jumlah sebaran, dengan 1.092 sebaran. Terkait hoax isu PPKM, Kemkominfo telah memutus akses pada 964 unggahan dan menindaklanjuti 146 unggahan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Dedy turut mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam menerima suatu informasi atau berita. Dia mengatakan, terdapat beberapa cara untuk mengidentifikasi suatu berita apakah hoax atau tidak.

Print Friendly, PDF & Email